Satgas Pangan Polres Malang ungkap praktek beras SPHP dijual ke beras premium
Satgas Pangan Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap tangan Enik Heriyanti (37) pemilik toko beras Rizky Zain di Jalan Kubu Dusu. Krajan Rt 19 Rw 02 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kedapatan tengah melakukan repacking atau kemasan ulang beras SPHP kemasan 50 Kg ke dalam kemasan Premium bermerek Ramosa Bandung 5 Kg.

Elshinta.com - Satgas Pangan Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap tangan Enik Heriyanti (37) pemilik toko beras Rizky Zain di Jalan Kubu Dusu. Krajan Rt 19 Rw 02 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kedapatan tengah melakukan repacking atau kemasan ulang beras SPHP kemasan 50 Kg ke dalam kemasan Premium bermerek Ramosa Bandung 5 Kg.
“Upaya pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat akan adanya upaya kemasan ulang yang memanfaatkan kenaikan harga beras,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustalih didampimgi Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat saat menggelar presscon di Mapolres Malang, Senin (18/3).
Ditambahkan Imam, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang. Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beras dengan total mencapa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele beserta barang bukti lainnya,” ujar Imam seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Senin (18/3).
Menurut Imam, yang menarik tersangka jalankan aksinya selama 5 bulan. “Modusnya adalah dengan mengubah kemasan beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.
"Sehingga keuntungan yang diperoleh selama 5 bulan Rp.45 juta.Dan melalui media sosial tersangka menjual beras tersebut tidak hanya di wilayah Malangraya namun hingga Pasuruan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut. Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah.